Selasa, 29 Juli 2008

Tersangka Harus Diborgol

Pencegahan Korupsi
Dikutip dari Harian KOMPAS, Selasa, 29 Juli 2008.

Jakarta, Kompas - Selama ini perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap tersangka korupsi masih terhormat. Hal itu tak menimbulkan efek jera, bahkan tersangka tidak bisa dibedakan dari orang lain yang datang ke KPK. Karena itu, semestinya tersangka korupsi diberikan seragam khusus dan diborgol, seperti tersangka lain.
Demikian dikatakan guru besar pidana internasional Universitas Padjadjaran, Bandung, Romli Atmasasmita, dalam diskusi tentang pencegahan korupsi di Jakarta, Senin (28/7).
Diskusi yang diprakarsai Indonesian Legal Roundtable dan harian Kompas itu menampilkan pula Wakil Ketua KPK M Yasin, anggota Komisi III DPR Benny K Harman, dan Teten Masduki dari Indonesia Corruption Watch sebagai narasumber.
Romli mengatakan, sebenarnya sanksi sosial lebih efektif untuk mencegah korupsi dibandingkan dengan sanksi pidana, termasuk hukuman mati. Karena itu, KPK harus berani memulai, dengan tersangka korupsi diborgol dan memakai seragam saat diperiksa. Kondisi ini juga dilakukan di sejumlah negara. Bahkan, ada menteri di negara tetangga, karena disangka korupsi, tetap diborgol dan memakai seragam penjara saat diperiksa.
Menurut Romli, pemakaian seragam tahanan dan borgol kepada tersangka korupsi tak melanggar hukum. KPK mempunyai kewenangan untuk menerapkannya. ”KPK tak perlu menyatakan tidak akan mempermalukan tersangka. Ini untuk menimbulkan efek jera,” kata mantan Ketua Tim Penyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Yasin mengakui, KPK memang sudah membahas kemungkinan pengenaan seragam dan pemborgolan bagi tersangka korupsi. Tak ada pimpinan KPK yang keberatan dengan ide itu, sepanjang untuk menimbulkan efek jera terhadap tersangka korupsi. ”Tunggu saja dalam waktu dekat aturan itu akan diterapkan,” katanya.
Romli juga menjelaskan, dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diperkenalkan hukuman kerja sosial. Sebab itu, untuk memperkuat efek penjeraan, terpidana korupsi perlu diberikan sanksi tambahan kerja sosial, seperti yang diterapkan di Korea Selatan.
”China, yang menerapkan hukuman mati terhadap koruptor, kini juga belajar ke Korsel. Sebab, begitu hukuman mati diterapkan, korupsi masih tetap saja terjadi,” ujar Romli lagi.
Benny menambahkan, kini di DPR berkembang semangat kebatinan untuk mematikan KPK secara perlahan-lahan. Semangat ini muncul sejak KPK menangkap sejumlah anggota DPR yang diduga terlibat dalam korupsi.
Terhadap ”ancaman” dari Dewan itu, Teten menegaskan, KPK harus tetap maju. Bahkan, apabila memang ada buktinya, 100 anggota DPR yang disangka terlibat korupsi harus ditangkap. ”KPK harus bertindak cepat,” katanya. Partai politik yang tegas menindak anggotanya yang korupsi pasti didukung rakyat. (vin/tra)

Tidak ada komentar: